Jangan Asal Siaran Radio
Membaca harian pagi Koran Surya edisi 26 Januari 2015, dihalaman
Jawa Timur kalau tidak salah, memuat sebuah judul “Puluhan Radio Bodong Terima
Iklan”.
Dari judul itulah saya jadi tahu, bahwa masih banyak
terdapat radio bodong alias mengudara tidak memiliki ijin.
Akan tetapi, meski tidak memiliki ijin, mereka juga
menjadikan siaran radio itu sebagai sumber pendapatan dengan cara menayangkan
iklan. Entah bagaimana hitungannya, berapa bayarnya, bagaimana pajaknya ya itu
bukan urusan saya.
Lalu bagaimana ya dengan mutu siarannya?.
Kekawatiran muncul ketika berpikir tentang dampak dari
siaran tersebut. Apakah benar benar sudah sesuai dengan kaidah atau aturan atau
ketentuan yang diwajibkan untuk dipenuhi oleh penyelenggara siaran.
Kalau soal ini bukan hanya yang bodong. Yang tidak bodong
pun juga harus memahami.
Tidak hanya sekedar berani, tidak grogi, dan bisa
berbicara di depan mic saat siaran. Ataupun tidak sekedar membuat iklan baik
itu iklan baca atau yang biasa dikenal dengan adlib, maupun yang direkam
(spot).
Suatu ketika pernah juga nongkrong disebuah warung. Diwarung
itu terdengar suara radio. Masih ingat betul saat itu ada iklan yang berbunyi
kurang lebih seperti ini
“saya pernah berobat ke dokter ……(menyebut nama dokter
dan tempat tinggal)…., tetapi belum sembuh. Saya mengikuti anjuran dari dokter
itu tetapi tidak ada hasilnya. Lalu oleh teman saya disarankan ke tabib, dan
ternyata sekarang sudah banyak berkurang penyakit saya……….. dst.”
Kalau boleh saya sarankan, sebelum siaran pahami betul
aturan aturannya. Banyak kok di internet.
Ada namanya UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada
juga Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standart Program Siaran (SPS).
Ya ini agar apa yang disiarkan tidak membawa dampak negative
di masyarakat. Namun sebaliknya…, akan membangun masyarakat yang cerdas.
Saling Mengingatkan Saja..
Semoga Bermanfaat

Post a Comment